Kejahatan dunia maya
Kejahatan dunia
maya (Inggris: cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah
ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya
adalah pornografi anak dan
judi
online. Beberapa
situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang
merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak
kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378
KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik
website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat
identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu
karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus
terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar